Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, JD Ditangkap Polsek Batanghari di Kota Metro
LAMPUNG TIMUR, metro7.co.od – Polsek Batanghari berhasil mengamankan tersangka yang membawa kabur anak di bawah umur, Minggu (18/20/2020).
Anggota yang mendapatkan Laporan dari keluarga korban berhasil mengamankan tersangka, JD (17) di wilayah Kota Metro.
Tersangka JD merupakan warga Kecamatan Margatiga.
Peristiwa tersebut berawal ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu di wilayah Batangharjo Kecamatan Batanghari pada 7 Oktober 2020 lalu.
Kemudian korban dibawa ke wilayah Kecamatan Sekampung. Selanjutnya, dibawa ke wilayah Kecamatan Margatiga. Selama 6 hari di Kecamatan Margatiga, korban sempat dibawa ke sebuah gubuk di areal perladangan. Di lokasi tersebut, tersangka mencabuli korban.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Batanghari AKP Sukirto menjelaskan, tersangka diduga telah membawa kabur FR (15). “Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (18/10/2020) berdasarkan info dari keluarga Korban tentang keberadaanya di wilayah Kota Metro,” ujar AKP Sukirto
Diterangkan AKP Sukirto, saat ini pelaku telah diamankan di Markas Polsek Batanghari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas tindakanya.*