TAMIANG LAYANG – Polres Bartim kembali menangkap budak Sabu, yakni PR (27) warga Amuntai, Kalsel.

PR ditangkap di jalan A Yani kelurahan Tamiang Layang pada Senin (20/1) sekitar jam 16.30 Wib tepatnya di depan Polsek Dusun Timur bersama barang bukti yang diduga narkoba sebanyak 2 paket dengan berat 0,53 gram.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro P membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Saat ini terlapor beserta barang buktinya sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasat, Selasa 21 Januari 2020.

Ia menerangkan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat
bahwa akan ada seseorang membawa Narkotika jenis sabu dari daerah Amuntai Kabupatem HSU Propinsi Kalsel menuju Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba serta di back up oleh anggota Sat Intelkam melakukan penyisiran dan pengintaian di jalan Ahmad Yani, Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Sekitar jam 16.30 wib di Depan Polsek Dusun Timur Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah anggota Satresnarkoba serta di back up oleh anggota Sat Intelkam memberhentikan mobil yang dimaksud namun mobil tersebut langsung masuk kehalaman Polsek Dusun Timur.

Pada saat petugas Kepolisian ingin mengamankan terlapor, terlapor langsung melarikan diri, namun petugas Kepolisian berhasil mengamankan terlapor.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Abeh Entano, petugas menemukan satu buah kotak rokok merek Marlboro Filter Black warna hitam yang terletak di samping kursi penumpang depan dan pada saat dibuka ternyata berisi 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) pipet kaca serta di akui bahwa milik terlapor,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang melanggar hukum PR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (metro7/budi).