OGAN ILIR, metro7.co.id – Suwandi (27) warga Rumah Susun (Rusun) Radial Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang Sumatera Selatan berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir (OI), Minggu (18/10/2020) di Rumah Makan Sri Rizki KM 35 Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya OI.

Penangkapan kurir sabu seberat hampir 1 kilogram sudah lama menjadi target Satresnarkoba polres Ogan Ilir.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi saat press release di Mapolres OI. Ia menjelaskan, Satresnarkoba Polres OI berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti seberat 939 gram.

” Ya, petugas berhasil menangkap pelaku kurir berikut barang bukti 1 buah tas selempang warna biru abu–abu merk ripcurl yang berisikan 1 plastik asoi warna hitam dan 1 plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat bungkusan warna hijau, merk guanmyang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 939 gram,” katanya.

Selain itu, Kapolres juga menjelaskan sekiranya Minggu (18/102020) pukul 07.00 WIB, Kanit 1 Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Indralaya, tepatnya sepanjang Jalan Lintas Sumatera km 32 sampai dengan Pasar Indralaya akan ada transaksi narkoba.

“Ya, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian kanit 1 mengumpulkan anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan di sepanjang jalur tersebut, kemudian sekira pukul 11.20 WIB anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melihat seseorang yang mencurigakan membawa 1 buah tas selempang masuk ke dalam Rumah Makan Sri Rizki,” ujarnya.