TANJUNG, metro7.co.id – Dua pemuda berinisial MN alias Madun (20) dan MFR (18) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, pada Ahad (17/3) dini hari.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan ditangkapnya pelaku MN dan MFR terkait Tindak Pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam, penusuk tanpa ijin pasal 2 Ayat (1) UU Darurat no 12 Th 1951.

Pada waktu itu, Polres Tabalong telah mendapat laporan dari warga perihal adanya pengunjung sebuah angkringan di Kelurahan Mabuun, yang membawa senjata tajam yang disimpan di Jok Sepeda Motornya yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

“Mendapat laporan itu, kemudian polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam yang dimaksud,” ujarnya.

Pelaku MN mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik dari bengkel tempat mereka bekerja dan sengaja di bawa untuk jaga diri.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dan kayu bewarna coklat dengan panjang 21.5 cm,” tandasnya. ***