LABUHANBATU, metro7.co.id – Anggota genk motor inisial AG, remaja15 tahun, kini diamankan personel karena telah meresahkan masyarakat didapati membawa senjata tajam di jalan lintas umum Lingga Tiga, kelurahan Sigambal, kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L.Malau, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP P. Napitupulu, Senin, (04/03/2024) di Polres mengatakan, bahwa inisial AG, remaja15 tahun selaku anggota genk motor telah diamankan, sekira pukul 22.00 WIB, pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 kemarin.

Dijelaskan, berinisial AG, remaja15, tahun kini telah tertangkap tangan yang merupakan warga Desa Rinitis, kecamatan Silangkitang, kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Karena telah membawa senjata tajam berupa sebilah parang (Kelewang-red) bergagangkan kayu yang ikut tawuran antara Genk Motor PS N2 Aek Nabara melawan Genk Motor tersangka yakni BRS (Barisan Sama Rata).

Naasnya, inisial AG, remaja15, tahun saat, diamankan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan lintas umum Lingga Tiga, kelurahan Sigambal, kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, oleh tim Presisi Satuan Samapta Polres Labuhanbatu langsung melakukan penjemputan remaja tersebut, yang sebelumnya diamankan telah berada di Pos Lantas Sigambal.

“Jadi, ada barang bukti yang disita 1 buah parang bergagangkan kayu dengan panjang parang lebih kurang 90 cm dan 1 unit sepeda motor honda Supra x,” tandasnya.

Kini remaja 15 tahun inisial AG telah dijerat yang dipersangkakan dengan  Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. ***