AMUNTAI – Sungguh tak terpuji apa yang dilakukan pria bernama Abdul Gani alias Undul (23) ini, dibulan suci Ramadhan orang beramai-ramai memperbanyak amal, ia justru melakukan perbuatan tercela, yakni membobol sebuah toko.

Kejadian diketahui, di Desa Sungai Durait Tengah RT.002, RW.001 Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pada hari Senin (04/05/2020) pukul 09.00 Wita.

Mengetahui toko miliknya dijarah maling, pemilik toko akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babirik.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kapolsek Babirik AKP Agus Tamjid, membenarkan kejadian tersebut dan dihari yang sama sekitar pukul 13.15 Wita, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Durait Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Pelaku ditangkap karena telah mencuri beberapa barang didalam toko milik orang lain diantaranya beberapa selop rokok berbagai merek, paket kouta hingga total kerugian mencapai Rp. 9.000.000.

“Kerena terbukti bersalah pelaku akan dijerat seperti mana yang teruang Pasal 363 ayat (2) KUHP Pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (metro7/mnr)