LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Sungguh bejat perilaku seorang pria bernama Miswanto (51) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau ini, pasalnya dirinya tega ‘menggagahi’ anak tirinya yang masih dibawah umur bahkan berulang kali hingga hamil enam bulan. Akibat dari hal itu, ia harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Mustofa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, dalam press realese nya, pada Selasa (07/07/2020).

Ia mengungkapkan bahwa Polisi sudah menetapkan Miswanto (51), sebagai tersangka.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka tidak lain dan tidak bukan adalah bapak tiri dari korban,” terang Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Mustofa.

Dirinya juga memambahkan bahwa untuk kasus cabul vonis ancaman hukumannya cukup berat.

“Saya bersama jajaran Polres tidak pandang bulu dengan kasus ini dan akan melakukan penindakan secara tegas,” tutupnya. ***