KOTABARU, metto7.co.id – Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru menangkap FF (34), warga Serongga, Kelumpang Hilir.

Ia diamankan polisi karena perbuatan bejat, telah menggauli anak tirinya. Memprihatinkan lagi perbuatan sudah berlangsung lama.

Memilukan, korban yang sudah direnggut kegadisannya ini anak berusia 16 tahun, masih mengenyam pendidikan tingkat menengah.

Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam menyebut kasus semula terungkap, atas laporan sang ibunda ke Mapolsek.

“Kejadian ini pertama kali terungkap ketika ibu kandung, mendatangi Polsek Kelumpang Hilir, pada Selasa kemarin, dan menceritakan perbuatan bejat tersangka,” terang Nur Alam,

Dalam laporannya, kata Alam, sang ibunda menceritakan bahwa tersangka menggagahi korban pada Selasa, 13 Juli 2021 sekira pukul 04.00 wita.

“Ini dilakukan tersangka di sebuah barak karyawan di Desa Serongga, Pondok 2 Rt 017, Kecamatan Kelumpang Hilir,” kata dia

Parahnya lagi, sambungnya, menurut pengakuan sang anak kepada ibunya pertama kali ia disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2015 silam, sewaktu masih berumur 10 tahun.

Saat ini tersangka diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

“Adapun pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. ***