AMUNTAI – Tak sampai 24 jam, Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pemuda disebuah rumah Desa Nelayan RT. 01, Kecamatan Sungai Tabukan, Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (23/12/2019) pukul 01.30 wita.

Sulaiman (19) yang tercatat sebagai warga Desa Banua Anyar RT. 01, Kecamatan Sungai Tabukan ini dibekuk karena diduga telah mencuri Hp milik temannya Boby (19) yang baru belasan hari dikenalnya sewaktu ia bekerja disebuah Rumah Makan Melati di Jalan Tembus Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Sebelum melancarkan aksinya, Sulaiman berniat menjenguk temannya yang bernama Boby warga Telaga selaba, Kecamatan Amuntai Selatan, HSU, dirumah makan tersebut.

Melihat Hp Boby, Sulaiman pun tergiur hingga nekat mencurinya. Merasa kehilangan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU.

“Kejadian pada hari Minggu (22/12/2019) pukul 04.30 wita ditempat Boby bekerja, dari hasil penyelidikan kami, pelaku ditangkap pada hari Senin (23/12/2019) pukul 01.30 wita, sesuai dengan Program Polres HSU Tangani Kasus dengan Cepat dan Tuntas (Tangkas),” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi.

Atas perbuatannya karena telah mencuri 2 buah Hp berupa, Vivo Y55 warna Crow ngold dan Realme C2 dengan warna Biru Berlian, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegas Kamaruddin.(metro7/mnr)