KOTABARU – Transaksi narkoba kembali digagalkan Polsek Pulau Laut Barat. Pelaku bernama Agus (36), Desa Kersik Putih, Tanbu, diciduk di Desa Sepagar, Kecamatan Pulau Laut Barat, pada Sabtu kemarin sekira pukul 22.30 wita.

Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP Joko Purwanto, menuturkan penangkapan berawal dari informasi warga bahwa kembali akan ada transaksi narkotika jenis sabu – sabu di jalan provinsi di Desa Sepagar.

“Saat anggota kami melakukan pemeriksaan kepada Agus dan temannya Basir, tiba – tiba Basir ini kabur. Ia sempat membuang sebungkus kotak rokok sampoerna, setelah kami periksa isinya sabu,” kata Joko

Sedangkan Agus, lanjut Joko berhasil diamankan dilakukan pemeriksaan ditemukan juga satu paket sabu – sabu disimpan dalam dompet

“Dari keterangan Agus, sabu tersebut ternyata akan dijual Basir di daerah Pulau Laut Barat,” kata Joko.

Sementar Agus dan barang bukti diamankan pihak Polsek untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya ia melanggar pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara,” tuntasnya. (metro7/syn).