KOTABARU – Gunawan 22 tahun warga Desa Manunggal Lama, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru diamankan Polsek Sungai Durian.

Bukan tanpa sebab ia diamankan polisi Kamis kemaren.

Pemuda kelahiran Wonosobo ini terbukti melakukan penadahan barang curian berupa laptop.

Ada empat buah laptop berbagai mereka diantararnya, satu buah laptop lenovo hitam, satu buah Laptop merk ACER 14 warna biru, satu buah Laptop merk ASUS model X455L 14′ warna hitam, 1 (satu) buah Laptop merk ASUS model A450C 14′ warna coklat tua dan Charger Laptop merk ASUS warna hitam.

Ia diketahui memperoleh laptop tersebut dari Daud yang mencurinya di Kantor Kecamatan Sungai Durian.

Polisi berhasil megamankan tersangka sebelum laptop tersebut dijualnya.

Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti di amankan ke Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut. (metro7/rel/ syn).