AMUNTAI, metro7.co.id – SU (45) tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Sabtu (14/08/2021) pukul 11.00 Wita.

Pria yang tercatat sebagai warga Kelayan A Gang PGA Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin selatan ini ditangkap karena kedapatan petugas saat ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penggeledahan polisi mendapati barang bukti berupa 1 paket sabu berat bersih 4,78 gram.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi menyatakan, bahwa penangkapan terlapor adanya informasi bahwa akan melakukan transaksi yang diduga sabu.

Bermodalkan informasi tersebut kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian hingga ditangkaplah SU yang saat itu berada di tepi jalan raya di Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU Provinsi Kalimanatan Selatan (Kalsel).

Selain sabu pihaknya juga menyita bukti lain berupa, 1 plastik piper klip, 1 sobekan plastik warna hitam, 1 lakban kecil hitam, 1 bungkus rokok Wismilak warna hijau, 1 hanphone Nokia lengkap dengan SIM card.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta kan barang buktinya dibaw keruang Satresnarkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***