KOTABARU, metro7.co.id – Dua berkas tersangka kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru kini masuk tahap dua.

Artinya berkas tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru

Kepala Kejari Kotabaru M Fadlan mengatakan tersangka merupakan hasil pengembangan dari terpidana Arif Fadilah dam Ahmadi yang telah vonis.

“Tersangkanya adalah “D” (L) seorang ASN, yang menjabat Kepala Subbagian Keungan di DLH dan “WI” (P), Staf Honorer Bagian Keuangan,” kata Fadlan, Rabu (20/9/23).

D dan WI ini disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin, berkala kendaraan dinas, operasional, anggaran penyedia jasa pemeliharaan.

Dan biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Jadi WI disuruh D memanipulasi, mark up, juga doubling anggaran,” kata dia

Keduanya melanggar Primair Pasal 2 Subsidiar Pasal 3 lebih Subsidiar Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru. *