TAMIANG LAYANG – Setelah menangkap pemain sabu NGB (43) alias pendekar dan AP (32) dan mengentrogasinya, jajaran Polres Bartim, bekerja sama dengan Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng kembali amankan dua pemain sabu – sabu kelurahan Ampah Kota kecamatan Dusun Tengah kabupaten Barito Timur.

Kedua pelaku tersebut yakni WA (28) dan IDW (23). Mereka merupakan warga kecamatan Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro P mengatakan bahwa setelah mengamankan tersangka NG alias Pendekar dan AP alias Abi, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari WA dan IDW.

“Setelah kita tangkap NGB dan AP, lalu dilakukan pengembangan ternyata barang tersebut didapat dari WA dan IDW,” jelas Kasat Narkoba, Jumat 20 Maret 2020.

Kemudian dilakukan pengembangan dan sekitar jam 11.00 wib, Anggota Satresnarkoba Polres Bartim yang di back up oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng yang di pimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng, melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kelurahan Ampah Kota kecamatan Dusun Tengah.

Menurut Fery, saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu 4 paket sabu dengan berat 0,95 gram didalam kotak rokok DIPLOMAT warna hitam, yang sempat dibuang oleh terlapor dibawah jendela diluar rumah, selanjutnya terlapor dan barang bukti 4 paket sabu dan dua buah handphon dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (metro7/bi).