AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang lelaki berinisial FA dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), di Jalan Raya Desa Pamatang Benteng Hilir, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (02/08/2021) pukul 10.20 Wita.

FA ditangkap petugas karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3.34 gram.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi menerangkan, bahwa pelaku sempat lari dan membuang barang bukti kesamping sebuah warung.

“FA berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba,” kata Siswadi.

Atas perbuatannya pelaku beserta alat buktinya lainnya dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terbukti bersalah dan akan dijerat Sesuai Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112  Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. ***