KOTABARU – H (40), swasta, warga Kecamatan Pulau Laut Sigam diamankan Reskrim Polres Kotabaru akibat perbuatan bejatnya menggagahi anak kandung sendiri masih dibawah umur. Korban pun akhirnya hamil dan melahirkan anak.

Perbuatan pelaku ternyata sudah berlangsung sejak dua tahun silam. Saat itu korban DS diketahui berusia 16 tahun.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan retan waktu terjadinya pada bulan februari 2017 hingga bulan Desember 2019. Kejadiaannya kurun waktunya 2 tahun,” kata Andi saat press conference didampingi Waka Kompol Doly Tanjung dan Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono, Selasa (7/1/20) di Mapolres Kotabaru

Andi menjelaskan pelaku menduda, sudah bercerai dengan istri sejak 2001. Korban kata Andi waktu itu ikut ibunya kemudian ibu korban berangkat menjadi tenaga kerja wanita, korban akhirnya dititipkan di rumah neneknya.

“Karena neneknya sakit – sakitan korban dikembalikan ke bapaknya. Sehingga tinggallah korban dengan bapaknya berdua di rumah. Pada tahun 2017 itu sekitar bulan Januari korban merasa sesak napas, sakit dada minta kepada pelaku diobati, kemudian pelaku menyuruh membuka baju dicarikan daun untuk diobati secara tradisional . Nah pada saat itu pelaku terangsang melihat tubuh korban,” ujar Andi

Lanjut Andi, kemudian pelaku akhirnya menyetubuhi korban dalam seminggu sebanyak 3 sampai 5 kali. Korban juga mendapat ancaman.

“Bahwa kalau korban melaporkan kepada orang lain akan dibunuh dengan menggunakan pisau, sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejatnya sampai akhirnya korban hamil dan melahirkan hingga sekarang berusia satu tahun lebih,” terang Andi.

Pelaku berhasil diamankan Polres Kotabaru setelah adanya laporan. Pada saat dilakukan penangkapan korban berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Kepada awak media pelaku mengaku tega menggauli anak sendiri karena pengaruh minum keras dan video porno.

“Pelaku sendiri melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 junto 76 huruf D no 17 tahun 2016 yang dirubah dengan undang undang no23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tandas Andi. (metro7/syn).