TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria bernisial H (31) warga Kelurahan Tanta, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, diamankan petugas pada Senin 28 Agustus 2023 yang lalu.

Pelaku diamankan lantaran melakukan percobaan pencurian brankas di ruko Rocket Chicken Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Mengenai perkara pelaku, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, menyampaikan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 3e dan 5e KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana.

“Karena dia masih percobaan, belum berhasil,” ujar Anib, waktu konferensi pers, Rabu (30/8/2023).

Anib menjelaskan pelaku masuk melalui pintu belakang ruko, lalu si pelaku membobol. Setelah berhasil di bobol, kemudian pelaku langsung menuju brankas. “Asumsi dari pelaku di dalamnya ada uang,” katanya.

Selanjutnya, Anib menerangkan pelaku mengakui sudah melakukan perbuatannya yang kedua kali. Tapi yang pertama belum tertangkap.

Sebelumnya, pelaku diketahui pernah membobol Micromart dengan modus operandi yang sama dengan kerugian sebesar 9 Juta Rupiah.

Sementara kerugian yang dilakukan pelaku saat ini, menurut keterangan pelapor, Anib menuturkan korban mengalami kerugian sebesar 3 Juta Rupiah dari kerusakan pintu dan kerusakan brankas.

Anib menambahkan tersangka terkena hukuman penjara paling lama Tujuh tahun.

Adapun barang-barang yang dipergunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya ada beberapa barang bukti yang di sita oleh pihak Polres Tabalong. Pertama satu buah linggis, martil, gerinda, seperangkat mata gerinda, mesin las listrik, seperangkat kawat las, stopkontak, oebng plus, dua buah gembok dan sepeda motor matic. ***