Bongkar Sendikat Narkoba, Polres Siantar Amankan 2 Pria dan 1 Wanita
SIANTAR, metro7.co.id – Tim Satnarkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba. Kali ini 2 pria dan 1 wanita diamankan.
Belakangan ketiganya diketahui bernama Kiki Naipospos (34) warga Jalan Adam Malik Kecamatan Siantar Barat, Andi (25) warga Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Irma (33) warga Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba. Yang pertama kali ditangkap adalah Kiki Naipospos dari Jalan Adam Malik.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (23/10/20) pagi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Rabu (21/10/20) sekira pukul 23.40 wib tengah malam. Awalnya personil Satnarkoba, mengamankan tersangka pertama bernama Kiki Naipospos. “Saat itu Kiki kedapatan membuang sesuatu ke arah depannya,” kata AKP David.
Melihat itu, petugas langsung menangkap dan menyuruh Kiki untuk mengambil barang yang dijatuhkannya tersebut.
Setelah diperiksa, ditemukan kertas timah berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 0,87 gram. Lalu dari tangan kanannya ditemukan 1 unit Hp. “Kepada petugas, Kiki mengaku membeli sabu di Jalan Parahot Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,” beber David.
Mengetahui hal itu, kata David, personil Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Jalan Parahot, tepatnya di kos-kosan marga Sipayung. Sesampainya di kos-kosan itu, petugas melihat ada beberapa orang sedang berada di dalam kamar kos yang dicurigai.
Saat kamar kos itu didekati, terlihat seorang pria berlari ke lantai 3 dan seorang wanita yang berada di dalam kamar kos tersebut menutup pintu dan menguncinya. Tak lama petugas berhasil mengamankan seorang pria di lantai 3. Pria itu adalah Andi. Dan tersangka wanitanya bernama Irma ditangkap dari dalam kamar kos.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 unit Hp, lalu dari belakang kamar kos ditemukan 1 buah plastik warna hijau berisi 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu, 1 plastik klip berisi narkotika diduga jenis shabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah kompeng karet, 1buah tutup botol yang sudah dilubangi dan 1 buah plastik klip kosong.
Selanjutnya, dari dalam kamar kos ditemukan 3 unit handphone merk Xiaomi, 1 buah tas warna coklat yang di dalamnya ada 1 buah buku tabungan bank BCA yang dilipatannya ada 1 buah plastik klip berisi serbuk narkotika diduga jenis Extacy dengan berat bruto 0,30 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka berikut dengan seluruh barang bukti digelandang ke kantor Satnarkoba. “Mereka kita amankan ke kantor untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” tukas AKP David Sinaga mengakhiri. ***