SIANTAR, metro7.co.id – Sendikat pengedar narkoba Jenis Sabu kembali diamankan oleh Satres Narkoba Polres Siantar, Sabtu (12/09), sekira pukul 12.00 Wib, di Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di perladangan.

Para tersangka masing-masing diketahui berinisial SS alias Bos, A (30), warga Patuan Anggi Kota Pematang Siantar, B (44) warga Jalan Tanah Jawa Kota Pematang Siantar, ketiga tersangka diamankan Polisi dari tempat berbeda.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Selasa pagi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut maraknya transaksi narkoba di Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Berbekal Informasi itu, Polisi langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan disana, setibanya di TKP Polisi menemukan tersangaka pertama yang diketahui berinisial SS alias Bos.

“Dia tersangaka (SS alias Bos) yang sedang menunggangi satu unit mobil Daihatsu yang keluar dari lokasi perladangan sesuai dengan Informan, pada saat itu juga Polisi langsung mengikuti terduga pelak dan langsung mencegatnya,” ujar David.

Kala itu dia tersangaka SS alias Bos sempat melawan dan tidak mau keluar dari dalam mobil miliknya, setelah dilakukan berbagai upaya akhir tersangaka sepakat untuk keluar dari mobilnya.

Lanjut setelah dilakukan pemeriksaan dari dalam tas sandang milik SS alias Bos ditemukan uang tunai sebesar Rp 7.970.00, surat surat karcis SPSI, KTA atas nama Syarifuddin Saragih, 1blok kwitansi serta 1 paket Narkotika Jenis sabu dengan berat 0, 25 gram serta dua unit telepon seluler ikut diamankan.

Tidak berhenti disitu saja, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan diperlandangan milik SS alias Bos. Dari sana Polisi kembali mengamankan dua orang tersangka yakni A (30) dan B (44), keduanya diamankan tepatnya didalam rumah milik SS alias Bos yang bertepatan diarea perladangan.

Hasil dari penggeledahan rumah semi permanen itu, petugas mengamankan 1 buah plastik klip yang berisi 1 butir pil ekstasi, 1 buah kotak rokok sampuerna yang berisi 2 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tepatnya di dalam plastik warna hijau petugas kembali temukan 2, paketnarkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital.

“Sebagai barang bukti tambahan, kami juga ikut mengamankan satu unit sepeda motor yang didalam bagasinya terdapat 2 paket narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp 240 ribu rupiah,” ungkap AKP David Sinaga mengakhiri. ***