TAMIANG LAYANG- Kasus Mark up relokasi Taman makam pahlawan di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim pada tahun 2012 silam yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, akhirnya menetapkan satu orang  tersangka yaitu Andrey Dulu yang mana pada saat itu dia menjabat sebagai PLT Sekda Bartim.
Kejari Tamiang Layang Jaya Putra. SH melalui Kasi Intelijinnya Arief Zein Noktha, SH ketika ditemui Metro7 dikantor belum lama tadi, menjelaskan relokasi taman makam Pahlawan anggaran dananya bersumber dari Bansos Dinas Sosial Kabupaten Bartim. Sebesar Rp. 1. Milyar sedangkan sebagian dananya dibayarkan sekitar Rp 500 juta dan digunakan untuk pembelian lahan rekolasi makam pahlawan di wilayah Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, karena diduga telah terjadi penggelembungan dana alias Mark up .
Karena berdasarkan perhitungan BPK RI Perwakilan Kalteng. Negara telah dirugikan Rp. 270 juta, oleh sebab itu lah pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan yang lebih dalam, dan tidak akan menuntup kemungkinan jika ada terdapat penyimpangan lainnya dan akan muncul nama tersangka lain.
Oleh sebab itu seiring dengan perjalanan waktu, relokasi Taman Makam Pahlawan terendus dugaan kasus penggelembungan dana alias mark up setelah dilakukan penyelidikan perkara di tahun 2014 kemarin, ternyata pihak kejaksaan Tamiang Layang menemukan adanya tindak pidana dugaan penyalahgunaan anggaran alias mark up.
Selain itu, Penyidik Jaksa Penuntut umum JPU bagian Pidsus Nanang menambahkan, setelah menetapkan satu orang tersangka, dan belum lama ini pihaknya juga telah mendapatkan bukti baru berupa surat menyurat atau dokumen yang ada kaitannya dengan kasus mark up taman makam pahlawan dan saat ini pihaknya lagi melakukan pendalaman pengembangan penyelidikan.   
Nanang juga menambahkan memang untuk tersangka masih belum dilakukan penahanan, karena pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan kasus mark up taman makam pahlawan, sedangkan untuk barang bukti baru yang ditemukan pihaknya sudah melaporkannya ke pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya untuk ditetapkan sebagai barang bukti, karena saat ini untuk penyitaan Barbuk harus ada surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Dia juga menjelaskan, dalam kasus ini menerima ataupun tidak menerima suap baik berupa uang, namun kedudukannya mempunyai peranan penting maka sebagai titian dalam memperlancar proses tindak kejahatan yang mengakibatkan adanya penggelembungan dana alias mark up dan dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya kerugian uang Negara hingga ratusan juta rupiah. (metro7/ali)