Buron 4 Tahun, Direktur PT KMP Terpidana Kebun Illegal Ditangkap di Jakarta
PONTIANAK, metro7.co.id – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, 27 September 2021, berhasil menangkap MS, Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) – yang buron selama 4 tahun.
MS terpidana kasus kebun ilegal dikawasan hutan, seluas 1.003 Ha di Kabupaten Sambas Kalbar ditangkap di Kawasan Pondok Indah Jakarta.
Tanggal 28 September 2021, MS dibawa ke Pontianak dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Demikian keterangan Tim Gakkum KLHK, melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/10/2021).
Terkait penangkapan buronan ini, dalam Konferensi Pers di Kantor Kajati Kalbar bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kalbar, Adi Yani, serta Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, Rasio Ridho Sani Dirjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa, penangkapan buronan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan yang sudah merugikan negara, merusak hutan dan lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat, mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.
Rasio Sani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim intel dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dan komitmen mengejar buronan sehingga berhasil menangkap MS.
Rasio Sani menambahkan bahwa Tim Gakkum KLHK bersama dengan Kejati Kalbar akan mempelajari dan mendalami kembali kasus kebun illegal dengan terpidana MS terkait dengan kejahatan lainnya, serta pelaku lainnya.
“Penanganan kasus ini tidak berhenti dengan tertangkapnya MS,” ungkapnya.
Berkaitan dengan Kebun Illegal di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang dilakukan oleh PT. KMP, Pengadilan Negeri Sambas, 24 Maret 2016, menetapkan PT KMP terbukti merambah lahan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang seluas 1.003 Ha.
PN Sambas telah memvonis MS dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 750 juta.
MS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Pengadilan Tinggi Pontianak, 12 Agustus 2016, menetapkan MS tetap bersalah.
Di tingkat kasasi, Makalah Agung, 21 Juni 2017, tetap menguatkan putusan PT Pontianak, dan MS tetap dinyatakan bersalah. Belum sempat dieksekusi, MS melarikan diri dan menjadi DPO Kejati Kalbar.
Areal PT KMP berada di wilayah penyanggah kawasan konservasi, harusnya PT KMP menjaga TWA Gunung Melintang bukan merambahnya.
“Kasus ini menjadi peringatan kepada para pemilik konsesi agar patuh mengolah areal konsesinya dengan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan disekitarnya,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK.
“Ancaman hukum pelaku kebun illegal dikawasan hutan sangat berat, pidana penjara dan denda serta dapat dikenakan pidana tindak pidana pencucian uang,” tutupnya. ***