Cabuli Perempuan Berdalih Mengobati Rahim, Pria Di Sekadau Diamankan Polisi
SEKADAU, metro7.co.id – Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial HK (50) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan berinisial VB (25) asal Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlando Siagian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku mengurut korban dengan dalih memperbaiki rahimnya dari dalam. Peristiwa itu terjadi, Rabu (10/2).
Saat itu, korban tinggal berdua dengan mertua perempuannya yang sedang sakit didatangi oleh pelaku. Usai menyapu rumah, pelaku dipersilahkan masuk ke dalam rumahnya.
“Korban yang hendak menjemput bapak mertuanya ke kebun dicegah oleh pelaku. Namun, ia mencegah dan mengatakan tidak ada keperluan dengan saudara tirinya itu,” ujarnya Kasat Reskrim, Jumat (19/2).
Pelaku mengatakan, akan mengurut korban agar bisa mendapatkan anak dan hal ini sudah diutarakannya kepada suaminya. Percaya dengan ucapan pelaku yang merupakan paman suaminya, korban menurut.
“Saat hendak diurut korban hanya mengenakan sarung hingga terjadilah tindakan pencabulan tersebut,” ucapnya.
Korban pun terkejut. Pelaku, berusaha menenangkan korban dan berkata apa yang dilakukan itu untuk memperbaiki rahimnya.
“Setelah itu, pelaku memberikan dua butir kapsul berwarna ungu putih dan meminta korban untuk meminumnya. Korban langsung ke dapur, berpura-pura meminum kapsul itu, padahal kapsul itu dibuangnya,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku juga berupaya mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Namun, korban menolak dan berkata lebih baik tidak mempunyai anak dengan cara seperti itu.
“Salah tingkah mendengar jawaban korban, pelaku pulang dan memberikan obat herbal serta meminta uang Rp 400 ribu untuk biaya urut dan tebus obat. Sebelum pulang pelaku berpesan agar korban tidak menyampaikan hal itu kepada suaminya,” beber Kasat Reskim.
Tak terima dengan hal tersebut, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Sekadau. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut.*