CILACAP, metro7.co.id – S (39) diamankan polisi setelah dilaporkan oleh tetangganya. Pasalnya, warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap tersebut diduga melakukan perbuatan cabul dan sodomi terhadap anak pelapor yang masih di bawah umur.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, S sudah melakukan aksinya sejak 2019. Namun, baru diketahui pada 30 Desember 2021 lalu sekitar pukul 24.00 WIB.

Hasil pemeriksaan Unit PPA Polres Cilacap disebutkan, tersangka yang biasa berkunjung ke rumah ayahanda korban pada malam kejadian, diketahui mondar-mandir di dalam rumah. Sehingga merasa curiga karena S belum juga pulang. Kemudian S ditegur. “Sudah malam kok belum pulang?”

Teguran tersebut tak digubris tersangka. Ayah korban kemudian kaget saat sudah di dalam kamar, ia mendengar ada suara benturan keras.

Saat itu, ia keluar kamar dan melihat tersangka sedang menarik anaknya ke dalam kamar mandi. Saat itu ia langsung mengejar dan mendobrak pintu kamar mandi tersebut.

Di dalam kamar mandi, tersangka sudah menelanjangi anaknya.

Menurut keterangan korban, Wakapolres Cilacap terang Wakapolres, ia sudah dicabuli alat kelaminnya oleh tersangka. “Dan itu sudah sering dilakukan sejak tahun 2019,” ucap Suryo Wibowo saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Senin (7/2/2022).

Akibat perbuatan S, korban mengalami perubahan fisik dan psikis. Dari hasil visum et repertum menyebutkan, tampak anus korban berbentuk corong, dan terdapat luka lecet pada anus atau fisival ani.

Hasil kesimpulan VER menjelaskan bahwa ada perlakuan pada tubuh yang tidak dapat disingkirkan.

“Pelaku mencabuli korban dengan memberikan iming-iming uang jajan sebesar Rp 5.000, supaya korban mau dicabuli oleh pelaku,” imbuh Wakapolres.

Karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, S bakal dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.