AMUNTAI – Didit (29) pelaku Curanmor di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hanya bisa pasrah saat dirinya dibekuk Unit Jataras Polres HSU dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota, Rabu (19/02) pukul 15.30 wita.

Sialnya lagi, Didit tak sempat menikmati hasil curian yang sempat ia simpan di semak-semak, Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

“Barang bukti ditemukan di semak-semak, rencana mau di gadaikan sama orang yang dikenalnya selama di LP, namun keberu ditangkap,” ujar Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin.

Diketahui, Didit tercatat sebagai warga Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. Ia diamankan petugas disebuah rumah Jalan H Ali, Gang Suwarga, RT. 06, Keluharan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. (metro7/mnr)