METRO7.CO.ID, Amuntai – Usaha gigih dan keuletan dalam memecahkan sebuah kasus yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya membuahkan hasil, Rabu (23/5) tadi, sekira pukul 02.45 wita. Anggota Jatanras Polres HSU berhasil membekuk pelaku yang diduga pencuri handphone yang terjadi beberapa Minggu lalu. tepatnya, di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kota Bertakwa.

Pelaku SS (46) ditangkap disebuah Rumah Desa Lok Hamawang Rt.02 , Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Pria yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Karias, RT.05, Kecamatan Amuntai Tengah yang bekerja sehari hari sebagai tukang ojek ini hanya bisa pasrah saat anggota Jatanras yang dipimpin langsung KBO Sat Reskrim Polres HSU membekuk dirinya.

“Tersangka SS ditangkap di Kabupaten Balangan, terkait kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP,” Terang Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui KBO Sat Reskrim Ipda Riyanda Putra.

Riyanda menerangkan, dimana sebelumnya tersangka dilaporkan kemapolres HSU terkait hilangnya handphone warga Amuntai, hingga dilakukan penyelidikan. atas perbuatan tersangka, kedua Pelapor mengalami kerugian hingga Rp. 6.300.000.

“Satu korban kehilangan Handphone Xiomi Note 4, dengan kerugian Rp. 2.600.000, sedangkan korban dua, kehilangan handphone XIOMI NOTE 4X warna GOLD, Nilai kerugian Rp. 2.700.000.” katanya.

Pengungkapan Kasus ini bermula lanjut dia, salah satu pelapor melihat postingan Handphone yang sama persis miliknya yang hilang di jejaring sosial Facebook sedang memperjual belikan handphone miliknya. tak berselang lama korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres HSU.

“Mendapati laporan anggota langsung melakukan penyelidikan hingga membekuk SS,” pungkasnya.

Diketahui Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres HSU guna proses lebih lanjut.(Metro7/Mnr)