Curi HP Majikan, RA Diringkus Tim Jatanras Komodo
MANGGARAIBARAT, metro7.co.id – RA (19) seorang pemuda asal Rokang, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur nekad mencuri satu unit handphone (HP) Merk Xiomi Redmi. HP hasil curian itu ternyata milik Moch Kanip (56) yang merupakan Mandor di tempat RA bekerja.
RA melancarkan aksinya pada Senin (4/10/2020) sekitar pukul 16.30 WITA. Dua hari kemudian, Tim Jatanras Komodo (Komando Mobile Dobrak) Polres Manggarai Barat berhasil meringkus RA (19), Rabu (7/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Libartino Silaban mengatakan, polisi meringkus RA setelah mendapat Laporan Polisi Nomor : LP/166/X/2020/NTT/Res Mabar pada 7 Oktober 2020 tentang pencurian dengan korban Moch Kanip (56).
Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan satu unit HP Merk Xiomi Redmi dari tangan pelaku, RA.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna diproses lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
AKP Libartino Silaban menambahkan, sebelum diringkus, RA diamankan warga di Hotel Exotic di Jalan Yohanes Sehadun, Depan Bandara Komodo Labuan Bajo pada Rabu (7/10/2020). Dari hasil pemeriksaan polisi, RA mengakui perbuatannya.
“Korban menyimpan tas di atas meja ruangannya. Korban melanjutkan pekerjaannya di ruang meeting. Pelaku yang melihatnya langsung mengambil HP milik korban,” terang Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, RA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.***