Curi HP, Residivis asal Kelurahan Hikun Kembali Ditangkap Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Mencuri Handphone senilai Rp 3 juta seorang residivis berinisial MH (39) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H dibantu anggota Polres Bartim, Polsek Tanjung, Polsek Ampah dan Polsek Pematang Karau pada sebuah warung yang berlokasi di Jalan Negara Ampah – Buntok Desa Tempung Ulung Kecamatan Pemantang Karau Kabupaten Barito timur, Propinsi Kalimantan Tengah, Selasa, (10/08) dini hari.
Pelaku seorang residivis tiga kali di bui dengan kasus yang sama ini dilaporkan korban BP (31) warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung ke Polsek setempat pada Rabu (14/07) lalu.
Menurut laporan korban, diketahui HP nya raib setelah pada dini hari ketika ia bersama istrinya bangun dan bersiap untuk berangkat kerja, ketika sang istri hendak menuju dapur terkejut karena HP milik suaminya yang sebelumnya diletakan di atas kulkas dalam kondisi dicharger sudah tidak ada lagi, karena sudah berupaya mencari tapi tidak ditemukan akhirnya kejadian itu dilaporkan ke pihak berwajib.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan aksi tindak pidana pencurian hp disebuah rumah di Desa Kambitin Kecamatan Tanjung tersebut.
“Perkara ini sudah ditangani penyidik Satreskrim Polsek Tanjung dan Polres Tabalong, tersangka juga sudah berada di Rutan Polsek Tanjung beserta barang bukti berupa satu HP milik korban, ” terang Mujiono.
Ditambahkannya, tersangka MH adalah seorang residevis, sudah tiga kali menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama yaitu melakukan aksi kejahatan pencurian. ***