TAMIANG LAYANG – TH (31), Warga Desa Sarapat RT 03 Kecanatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur ditangkap polisi karenda dilaporkan mencuri alat musik milik gereja.

Kapolres Bartim AKBP Hafid Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah menerangkan, penangkapan pelaku terjadi pada Rabu 19 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Gatrianus bahwa alat musik milik gereja telah hilang.

Dari hasil keterangan pelapor bahwa setelah kejadian pintu belakang Gereja tidak terkunci, dan atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dari beberapa saksi bahwa yang telah mencuri diketahui TH.

Mengatahui pelaku pencurian dilakukan mediasi antara pihak gereja dengan hasil kesepakatan bahwa terlapor sanggup mengembalikan keyboard tersebut dalam waktu tempo 1 bulan namun diingkari terlapor dan meminta tambahan waktu sampai tanggal 06 februari 2020 namun sampai tanggal 16 februari 2020 terlapor juga tidak bisa menepati janjinya.

“Karena kesepakatan diingkari, maka TH langsung kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya, Kamis, 20 Februari 2020.

Adapun pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (metro7/budi).