Dari Perkebunan Sayur Sawi, Polisi Amankan 80 Paket Sabu
SIMALUNGUN, metro7.co.id – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkoba Jenis Sabu.
Tersangaka diamankan Polisi dari Perkebunan sayur sawi, di Huta IV Karang Bangun Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kamis, (19/11/2020), sekira pkl 17.00 WIB.
Belakangan tersangaka diketahui berinisial BR alias Tolet (37) warga Huta IV Karang Bangun Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Menurut informasi yang dihimpun penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat setempat. Dimana banyak dari masyarakat mengaku resah atas perbuatan pidana yang dilakukan Tolet dikawasan itu.
Lanjut, mendapatkan informasi tersebut Polisi melakukan penyelidikan disana. Sekitar pukul 17.00 WIB, BR alias Tolet pun berhasil dibekuk Polisi. Setelah dilakukan penggeledahan badan, Polisi menyita 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi 80 (delapan puluh) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
Setelah di interogasi Polisi, Tolet (tersangaka) mengakui bahwa sejumlah narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R yang beralamat di Kota Medan Sumatera Utara.
Terpisah Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dihubungi wartawan, Jumat (20/11) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut. *