METRO7.CO.ID, Barabai – Aksi bejad seorang kakek-kakek yang berinial BR (55) yang nekat menyetubuhi gadis di bawah umur dengan alasan ritual pesugihan.

Dari pengakuan tersangka BR, sudah setahun terakhir ini korban AR (15) disetubuhi hingga puluhan kali.

Aksi bejad yang dilakukan oleh BR ini diketahui bahkan dilakukan bersama istrinya yang berinisial HS (39), meskipun ada yang dilakukan tanpa sepengatahuan istrinya.

Kepada awak media Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Kamis (26/7) di Barabai menyampaikan pelaku yang merupakan Warga Desa Satiap Rt 05/03 Kec Pandawan tersebut melakukan aksi bejatnya dengan bantuan istrinya sendiri yang berinisial HS (39).

Korban AR yang masih berstatus pelajar tersebut merupakan anak dari saudara tersangka yang oleh pengakuan tersangka bahwa korban sering menginap dipondokan miliknya yang berada dipersawahan.

Kejadian itu terbongkar setelah ibu korban mengetahui dan curiga badan anaknya semakin hari semakin membesar dan setelah ditanyakan ternyata benar sedang hamil. Tidak terima dengan hal tersebut, ibunya langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali dan setiap kali melakukan Dia diancam dan juga diiming-imingi uang.

Ritual pesugihan dengan mencabuli anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku dengan menyentuhkan uang ke badan korban yang menurut kepercayaannya dapat menambah rezeki.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa pil KB yang diberikan pelaku kepada korban agar tidak hamil, BH, Celana dalam, baju warna merah dan celana warna hitam.

Atas aksi bejadnya tersebut tersangka dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang undang Nomor 23 tahun 2002 atas perubahan atas Undang Undang No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Metro7/awir)