TANJUNG, metro7.co.id – Diduga melakukan pencurian handphone milik saudara temannya, Pria berinisial MA (26) Warga desa Burum Kecamatan Bintang Ara, Tabalong diamankan Polsek Bintang Ara

“MA diduga mencuri disebuah rumah FD (15) selaku korban di Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Aiptu Irawan Yudha Pratama, Selasa (17/1/2022).

Kejadian berawal ketika FD dimintai ibunya untuk mengantar ke sawah, diwaktu yang sama MA datang mencari kakak FD untuk mengambil tromol velg sepeda motor.

Kemudian FD menyampaikan bahwa ia tidak tahu barang yang dimaksud MA dan menyuruhnya mengambil menunggu kedatangan sang kakak.

“Selanjutnya MA pergi menuju sawah dan pelaku terlihat meninggalkan halam rumah korban,” jelasnya.

15 menit kemudian, FD pulang dan mendapati pintu rumah tidak tertutup. Ketika dicek isi kamar, ia tidak mendapati keberadaan handphonenya.

“Handphone yang sedang dicharge dan diletakkan dibawah selimut sudah tidak ada lagi ditempatnya,” tutur Yudha.

Atas perbuatannya, MA diamankan jajaran Polsek Bintang Ara disebuah bengkel di Desa Bintang Ara, Minggu (15/01/2023).

Diketahui, MA sebelumnya pada tahun 2020 pernah melakukan tindak pidana serupa, sehingga tidak memenuhi lagi persyaratan tipiring maupun Restorative Justice.

“Saat ini pelaku MA telah diamankan dipolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru beserta kotaknya,” pungkas Yudha. *