KOTABARU, metro7.co.id – Karena perbuatanya melakukan pengancaman serta merusak kebun warga AK (52) warga Langkang Baru, Pulau Laut Timur ditangkap polisi

AK mengancam para warga Langkang Baru dengan parang. Dimana saat itu para korban duduk di rumah. Kejadiannya pada Jumat (15/12) sekitar pukul 20.00 wita di RT 005.

Kapolsek Pulau Laut Timur, Iptu Kuwat Santoso mengatakan AK datang mengendarai sepeda motor miliknya langsung turun dan mencabut parang

“Kalian orang Gunung Tapai Jangan Mengganggu saya. Sini maju saya timpas kalian, kubakar rumahmu,” ucap pelaku kala itu.

“Pelaku ini sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang kearah para korban, kemudian pelaku membakar plastik berisi bensin yang dibawanya dan melemparkan kearah para korban yang sedang duduk di depan rumah,” kata Kuwat

Para korban yang takut langsung berlari menyelamatkan diri, dan melaporkannya ke Kepala Desa (kades) Langkang Baru. Kades datang ke lokasi kejadian namun pelaku sudah pergi.

Tak hanya itu, warga mendapat laporan bahwa pelaku AK juga merusak tanaman sawit kebun masyarakat

Polisi memburu pelaku. Pada Minggu 17 Desember 2023, sekitar 14.00 wita, setelah mendapat laporan dari Kades Langkang Baru, anggota mengamankan pelaku, di sebuah pondok di RT. 006 Desa Langkang Baru.

Kuwat menuturkan bahwa pelaku melakukan pengancaman terhadap para korban karena tersinggung dan merasa tidak senang kepada masyarakat Desa Langkang Baru.

“Karena warga pernah melarang dan mengingatkan pelaku untuk tidak membuat dan menjual minuman keras jenis tuak,” katanya. *