SIANTAR, metro7.co.id – Josua Tambunan (30) tak berkutik setelah diringkus personil Jatanras Polres Siantar di Jalan Kain Suji, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (18/10/2020).

Warga Jalan Rela Kiri Lorong 3, Kecamatan Siantar Utara ini, diringkus lantaran telah mencuri sepeda motor di Jalan Suji Ujung nomor 39, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi menuturkan bahwa penangkapan yang dilakukan berdasarkan dengan adanya laporan Polisi nomor LP / 544 / X / 2020 / SU / STR.

“Penangkapan tersangka juga tidak kurang dari waktu 1 jam. Yang mana awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka (Josua) sedang berada di Jalan Kain Suji, sehingga kita langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” ujar AKP Edi Sukamto, Senin (19/10/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Dirinya juga mengatakan sebelum tersangka berhasil diringkus, korban yang diketahui bernama Lisbon Purba (30), memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 6575 WAE tepat disamping rumah korban dengan keadaan kunci kontak masih menggantung di sepeda motornya.

“Pada saat itu korban masuk kedalam rumahnya, tidak berselang lama dirinya masuk, kemudian korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala sehingga membuat dirinya buru-buru keluar dari rumahnya,” terangnya.

Lanjutnya, hanya saja ketika dirinya keluar, sepeda motornya telah dibawa kabur oleh tersangka. Dan pada saat itu juga korban langsung membuat laporan ke Polres Siantar.

Dari penangkapan tersangka, personil berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban, dan membawa tersangka dengan sejumlah barang bukti ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. *