BANJARMASIN, metro7.co.id – Mahkamah Agung RI melalui Petikan Putusan Pasal 226 KUHAP jucto pasal 257 KUHAP nomor 211K/Pid.sus/2021 setelah melalui sidang tertanggal 6 Juli 2021 selaku Ketua Majelis Dr.H. Andi Abu Ayyub Saleh S.H.,M.H. dengan hakim anggota yakni Soesilo S.H.,M.H dan Hidayat Manao, S.H.,M.H dengan panitera pengganti Dr. Carolina S.H.,M.H.

Akhirnya memutuskan kalau terdakwa Dimas Aprilianno Tej Eka Satria warga kota Samarinda Kaltim pembawa 208 kilogram sabu divonis hukuman selama 20 tahun penjara, dan didenda sebesar Rp 5 Miliar dan apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Putusan dari MA ini sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang menghendaki kalo Dimas Aprilianno dihukuman mati seperti pada putusan ditingkat pertama di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang bersidang pada Senin (30/11/2020) lalu.

Putusan dari MA ini sekaligus memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin nomor 205/PID.SUS/2020/PT.BJM tanggal 14 Januari 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 721/Pid.Sus/2020/PN.Bjm tertanggal 30 November 2020.

Kasus ini bermula ketika petugas Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalsel mengamankan Dimas di perbatasan Kalsel-Tim tepatnya di Desa Jaro Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Jumat (13/3/202) silam.

Petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 208 bungkus dengan berat bersih 208.000 gram (208 kilogram).

Juga ineks sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir 53.969 butir dengan berat bersih 13.912 gram (13.9 kilogram) pada mobil yang ia bawa.

Kemudian pada Kamis (19/3/2020), petugas amankan dua orang, Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan di Kaltim dengan barang bukti 7 kogram sabu dan uang sekitar Rp 1 miliar. ***