Dipecat dari Brimob, Lalu jadi Pengedar Sabu, Tongat Dibekuk Polisi
SIANTAR, metro7.co.id – Meskipun baru saja keluar dari balik jeruji besi M Gelora Tarigan alias Tongat (45) tidak ada tobat-tobatnya. Pria yang berdomisili di Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Siantar Barat ini kembali dibekuk Polisi terkait kasus narkoba.
Belakangan diketahui, tepat 2 tahun 6 bulan dan 1 hari setelah penangkapannya oleh Sat Resnarkoba Polres Simalungun pada 28 Februari 2018 lalu, M Gelora Tarigan alias Tongat (45) kembali diringkus polisi, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 16.00 Wib.
Kali ini Pria berbadan tegap yang merupakan pecatan Brimob iti dibekuk oleh personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar dari kediamannya.
Kasat Narkoba AKP David Sinaga mengatakan, bahwa Tongat sudah lama menjadi Target Operasi (TO) timnya.
“Sudah TO kita ini dan ini merupakan pengembangan dari oleh personel Satuan Intelkam di Jalan Raya kemarin itu,” beber David, Jum’at (2/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Dari informasi tersebut, tim Satuan Narkoba yang dipimpin langsung AKP David Sinaga melakukan persiapan untuk penggrebekan ke kediaman Tongat. Selanjutnya, polisi mengepung kediaman Tongat, Kamis sore.
Saat penggrebekan, Tongat sempat berupaya lari begitu melihat petugas mengelilingi kediamannya.
Setelah Tongat diamankan, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari bawah meja di ruangan dapur dan lantai kamar mandi ditemukan 2 paket sedang sabu-sabu dengan berat total 32,35 gram (bruto).
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merk Samsung milik Tongat.
“Dari kantong celana belakangnya ditemukan dompet warna hitam berisi uang Rp1.000.000. Pengkuan Tongat, itu uang hasil menjual sabu,” ujar David.
Saat diinterogasi, Tongat mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial SN, warga Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara.
“Kita coba melakukan pengembangan terhadap SN dengan menghubunginya, tapi nomor handphone sudah tidak aktif,” katanya.
Diiringi tangis keluarga, Tongat dan barang bukti kemudian diboyong polisi ke Mapolres Pematang Siantar untuk menjalani penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. *