TAMIANG LAYANG – Polres Bartim Polda Kalteng gulung dua orang pemain sabu dijalan Ampah – Muara Tewe tepatnya dihalaman Penginapan Surya Janah Harapan kecamatan Dusun Tengah, Bartim pada, Kamis 17 Oktober 2019.

Kedua pemain sabu tersebut yakni AP (20) dan Y (21), yang merupakan warga dari kabupaten Barito Selatan.

Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, melalui Iptu M Syafuan Nur SIK membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan kedua terduga pelaku budak sabu.

“Kedua pelaku dan barang bukti berupa 2 paket sabu 1 buah Handphone, 1 unit Sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam biru dengan nomor polisi KH 5411 DD beserta kunci, 1 lembar sobekan tissu warna putih, 1 buah kotak rokok Magnum Mild dan 1 buah plastik klip kecil warna bening sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ucapnya, Jumat 18 Oktober 2019.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari Anggota Polsek Dusun Tengah, yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Sabu di Penginapan Surya Janah Harapan jalan Ampah Muara Teweh kecamatan Dusun Tengah.

Dari informasi tersebutlah Anggota Polsek Dusun Tengah mendatangi tempat tersebut dan melakukan pengintaian di TKP, setelah dilakukan pengintaian Anggota melakukan penangkapan terhadap dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Sky Drive berwarna hitam biru dan melihat satu orang diantaranya ada melemparkan 1 bungkus rokok jenis Magnum.

“Kemudian Anggota Polsek Dusun Tengah melakukan penggeledahan badan terhadap 2 orang tersebut dan mengambil 1 bungkus rokok Magnum sempat dilemparkan yang didalamnya terdapat 2 paket yang diduga sabu,” tutup Syafuan (metro7/budi).