KOTABARU, metro7.co.id – Seorang pria diringkus jajaran Polsek Pulau Laut Barat, terkait narkoba.

Pria itu adalah WN (39), warga Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat.

WN diamankan jajaran Polsek pada Sabtu, 24 Februari 2024, di Desa Lontar Utara,

Kapolsek Pulau Laut Barat, Iptu Amir Hasan menyebut pelaku telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Pelaku diketahui seorang kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam produksi atau penyalahgunaan obat-obatan, termasuk carnophen atau zenith dan seledryl.

Penangkapan tersangka kata Amir, berdasarkan laporan polisi yang diterima sekitar pukul 14.00 Wita.

Anggota Polsek melakukan tindakan investigasi dan menemukan barang bukti 97 butir obat carnophen atau zenith.

Dan 81 keping atau 810 butir obat seledryl, serta uang tunai sejumlah Rp170.000, yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.

“WN sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. ***