JAMBI, metro7.co.id – Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggerebek sebuah rumah di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, lantaran dijadikan tempat penampungan benih lobster.

Sebelumnya, Polres Tanjung Jabung Barat dan Polres Tanjung Jabung Timur menggagalkan baby lobster ke luar negeri.

Kini Ditpolairud Polda Jambi kembali mengungkap kasus penyelundupan baby lobster tersebut disimpan didalam kontrakan rumah di kawasan Jl. Teuku Cik Dirto Telanaipura Kota Jambi, sebanyak 128 ribu benih lobster disimpan dalam rumah kontrakan tersebut.

Tersangka yang diamankan yakni, Suranto (39) warga RT 42 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah Kota Jambi, Budianto (52) warga RT 06 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Dedi Rustandi (36) warga Kampung Pajagan RT 02 Desa Cikaguripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Reno Sahrial (21) warga Desa Suak kandis, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Tak hanya mengamankan tersangka, anggota Ditpolairud Polda Jambi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 unit mobil Daihatsu Terrios dengan nopol B 1947 FFZ, 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nopol BH 1125 HI, 2 set tabung oksigen, serta 127.000 ekor benih lobster jenis pasir, dan 2.466 ekor benih lobster jenis mutiara.

Setelah diamankan, ratusan ribu benih lobster tersebut akan diserahkan kepada petugas BKIPM jambi, untuk dilepas liarkan di pasang sumatera barat yang merupakan salah satu habitat benih lobster.

Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, rumah kontrakan tersebut digunakan oleh keempat tersangka untuk menyimpan benih lobster, kemudian di packing dan di ekspor melalui perairan laut Jambi.

“Keempat tersangka tersebut bertugas untuk mem packing baby lobster ke dalam plastik dan lobster tersebut di pasok dari nelayan perairan laut Jawa Barat, hingga sampai di Jambi di packing menggunakan plastik yang berisi 100 hingga 200 baby lobster,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Selasa (22/12).

Lebih lanjut, Rachmad juga menjelaskan, bahwa rumah tersebut sudah disusun menjadi tempat penyimpanan yang lengkap dengan instalasinya.

“Didalamnya terdapat kolam lobster tersebut lengkap dengan oksigen dan pendingin ruangan yang selalu aktif untuk menjaga suhu baby lobster bertahan hidup”, jelasnya.

Rachmad juga menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari pengembangan Ditpolairud Polda Jambi hingga pada 21 Desember 2020 dilakukan penggerebekan. Dari ribuan benih lobster tersebut di prediksi berkisar Rp. 13.1 Miliar.

Untuk saat ini kasus tersebut masih dikembangkan oleh Ditpolairud Polda Jambi, lantaran dalam seminggu ini Polda Jambi berhasil mengungkap 3 kasus penyelundupan benih lobster yang sama-sama tujuannya ke negara Singapura.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 92 junto pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan UU nomor 45 tahun 2009 pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.****