Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 19,4 Kg Asal Malaysia
JAMBI, metro7.co.id – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan RT 17 RW 03 Parit VI, Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, anggotanya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket besar atau seberat 19,4 kilogram yang akan diedarkan di Jambi dan sekitarnya oleh empat orang pelaku yang dijadikan kurir jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
“Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia untuk diedarkan ke Jambi dan masuk melalui jalur laut yang dibawa dari Malaysia, Batam menuju ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” katanya.
Tersangka yang diamankan dari empat orang yakni, berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi.
Diketahui, barang haram tersebut akan diedarkan dengan modus operandi yang disimpan secara terpisah di dalam ban cadangan mobil yang mengangkutnya dari kapal menuju ke Jambi.
Adapun penangkapan bermula pada Sabtu, (07/11/2020) sekira pukul 07.30 WIB, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jambi.
Tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka IS, RR dan A ditangkap didalam rumah dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus coklat berisikan 9 (sembilan) paket besar narkotika jenis shabu dibalik pintu depan rumah dan 1 (satu) buah Ban Mobil berikut Velek yang berisikan narkotika jenis shabu ditemukan didekat jendela samping rumah.
Selanjutnya Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama tersangka HI di dalam mobil Kijang LSX dengan nopol BH 1273 MM yang sedang menunggu di jalan Parit VI untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut.
Dari penangkapan tersangka tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi dan sampai di kantor Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat berisikan 9 (sembilan) paket besar diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Ban mobil beserta Velek warna silver berisikan 9 (sembilan) paket besar diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit mobil Kijang LSX dengan nopol BH 1273 MM. Untuk barang bukti diduga narkotika jenis shabu sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk proses lanjut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari hasil ungkap kasus ini Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan masyarakat Jambi sebanyak 38.920 jiwa. *