JAMBI, metro7.co.id – Tim Opsnal Polsek Kotabaru berhasil kembali meringkus spesialis jambret yang meresahkan warga Kota Jambi, yang terjadi di wilayah Arizona RT 06 Jl. Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Pelaku yang diamankan yakni, M. Supriyanto (28) warga RT 13 Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi.

Kronologinya, berawal pada saat jaga parkir di pasar angso duo jambi, saat itu pelaku bertemu rekannya bernama Bapit yang masih dalam pencarian (DPO) pihak kepolisian.

Pasca kejadian tersebut bermula, korban saat itu masuk ke Jalan Arizona dengan sendirian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Lebih lanjut, pelaku pun langsung memepetkan dengan sepeda motornya Suzuki Satria FU ke sebelah kanan lalu pelaku pun langsung menarik tas ranselnya berisi sebuah laptop yang berada di kaki pijakan milik korban dengan tangan kiri nya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Kepada rekan media, pelaku mengatakan dirinya bergabung dengan kelompok jambret yang berada di Kota Jambi dan uang hasil jambret nya tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Hasil dari jambret ini saya gunakan untuk bersenang-senang dengan membeli sabu-sabu,” kata Supriyanto.

Adapun pesan dari pelaku spesialis jambret mengatakan, “dak usah lagi jambret, saro kito masuk sel lokak tebuang” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan mengatakan, Supriyanto tersebut merupakan pelaku tindak spesialis jambret yang meresahkan warga di Kota Jambi.

Dari hasil pengembangan, lanjut Afrito, diketahui jika pelaku juga terlibat dalam enam TKP, mayoritas nya di Jambi Timur khusus nya lagi di daerah pasar baru Talang Banjar dan Selincah.

Aksi pelaku spesialis jambret tersebut pun terhenti saat Tim Opsnal Polsek Kotabaru meringkus nya.

“Dia selalu beraksi di wilayah Jambi Timur, dan dia berani coba-coba bermain di wilayah Kotabaru, langsung kita tindak,” kata Afrito, Kamis, (5/11).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan berupa barang bukti diantaranya, satu buah tas dukung atau ransel warna hitam merk asus, satu unit laptop Asus warna silver dengan seri X441S beserta charger, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FUFU warna hitam abu-abu dengan nopol BH 6454 ZM.

Afrito menjelaskan, para pelaku tersebut selalu menjadi perempuan menjadi target utamanya. “Rata-rata korbannya semua wanita,” jelasnya.

Atas penjambretan yang dilakukan pelaku ia dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan terancam hukuman maksimal (7) Tujuh Tahun Penjara. *