DPO EnamTahun, Pelaku Curas di Ringkus Polsek Way Tuba
WAYKANAN – Polsek Waytuba berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Rabu (10/6/2020).
Tersangka insial FR (30) warga Desa Perjaya Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba AKP Saeful Nawas menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB pada saat korban Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba bersama rekannya Ayu (18) mengendarai sepeda motor Honda Supra X tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku inisial FR bersama 3 (tiga) orang rekannya Royibi (sudah vonis), Derisal (sudah vonis) dan HR (masih DPO).
Modusnya pelaku mengendarai 2 unit sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dan menyuruh korban berhenti, setelah korban berhenti kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan mengancam korban dengan pisau, karena takut kemudian korban langsung turun dari sepeda motor dan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 anggota unitreskrim Polsek Way Tuba mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Martapura Kabupaten Oku Timur.
Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke Martapura dan pelaku berhasil di tangkap pada saat sedang berada di Pasar Martapura Kabupaten Oku Timur.
“Saat kami tangkap dia tidak melakukan perlawanan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara, barang bukti kendaraan bermotor Honda supra X 125 warna abu-abu Nopol : BE 8142 WJ dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau telah di limpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama rekan pelaku (sudah diamankan dan sedang jalani hukuman terlebih dahulu) dan satu masih menjadi DPO Polres Way Kanan.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (metro7)
Reporter : Magel Hen / Waykanan – Lampung.