TAMIANG LAYANG, – Sepandai-pandainya tupai melompat, pastilah jatuh juga. Mungkin peribahasa tersebut yang pantas diberikan untuk Oktavianus Nusa alias Denis, 26. Residivis langganan hotel prodeo ini berhasil dibekuk setelah dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri dari petugas Mapolres Bartim, Rabu (26/4) belum lama ini.
 Kapolres Bartim, AKBP Teguh Widodo SiK melalui Kasat Reskrim Polres Bartim, Iptu Damos C Aritonang mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pencurian di rumah milik Darson, 56 warga RT 03 Desa Balawa Kecamatan Paju Epat.
 Saat itu, Darson merasa curiga ketika pulang dari ladang mendapati pintu rumahnya terbuka dan ayam-ayam memasuki rumahnya. Merasa ada yang janggal, dirinya langsung memeriksa kedalam rumah dan mendapati ada beberapa barangnya yang hilang. Ia langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bartim.
  Setelah mendapat laporan, jajaran petugas Polres Bartim turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang. Ketika ditangkap, tersangka menyebutkan ada temannya yang ikut membantunya dalam melakukan aksi kejahatannya. Petugas lalu mencoba menyidik pengakuan tersangka dengan menuju ke lokasi yang disebutkan.
 Namun, ketika penyidikan sedang berlangsung, rupanya hal tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mencoba kabur dari petugas. Petugas dengan sigap memberi hadiah timah panas untuk melumpuhkan tersangka.
 Setelah digeledah, petugas mendapati barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah Tabung gas LPG, Panci, Mixer, Blender, dua buah handphone, dan jam tangan yang berhasil di gondol dari rumah Darson. Akibat kejahatan tersangka, Darson menderita kerugian hingga Rp10juta lebih.
Dalam proses penyidikan, ternyata tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong, Kalimantan Selatan karena kasus penggelapan 1 buah Motor Honda CBR milik warga Tanjung. Kini untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka harus mendekam di sel Polres Bartim. Tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni 363 atas pencurian dengan pemberatan dan pasal 372 atas penggelapan.
 “Saat ini kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui siapa teman tersangka dalam menjalankan aksinya. Tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni 363 atas pencurian dengan pemberatan dan pasal 372 atas penggelapan,” pungkasnya.(Metro7/MJ/Budi)