Dua Budak Sabu HST Diringkus, Diantaranya Residivis
BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres HST kembali ringkus 2 pelaku asal Desa Palajau dan berhasil temukan 58 paket sabu, Selasa (29/9).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung gelandang keduanya ke jeruji besi Polres HST.
Kedua pelaku asal Desa Palajau Rt 004 Rw 002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pelaku pertama, HR (33), ia ditangkap sekitar pukul 15.30 Wita, ditemukan 57 paket sabu, berat bruto 15,14 gram.
Ternyata, HR, sebelumnya pernah menghuni di jeruji besi, ia tersandung kasus yang berbeda, yakni pencurian dan penganiayaan.
“Hasil penyidikan, HR pernah mendekam di balik jeruji, kasusnya beda, ia tersandung kasus pencurian dan penganiayaan,” kata Kasat Res Narkoba, Iptu Lamris Manurung pada metro7, Kamis (1/10) sore.
Tak berselang lama, 15 menit kemudian, pelaku kedua, pukul 15.45 Wita juga terciduk CG (39). Ditemukan 1 paket sabu di plastik klip bening, berat bruto 0,31 gram.
Selain itu, pada keduanya, polisi juga amankan, 12 pak plastik Zip In, serok plastik, 2 lembar catatan transaksi, 2 timbangan digital Constant hitam, 3 dompet kecil, kotak rokok Sampoerna, kaos hitam, 1 lembar tissue, 2 plastik kresek, handphone Android, 1 peniti, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Lamris mengungkapkan, perlu waktu satu bulan lebih melakukan penyelidikan untuk menggerebek kedua pelaku.
“Kurang lebih satu bulan kami mengendus jejak transaksi mereka, hingga akhirnya kami berhasil menangkap keduanya,” ucap Lamris.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” katanya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga, kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” pungkasnya.
Dua budak sabu ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. ***