TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MA (35) warga Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, pada Sabtu (2/3) Siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku MA terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama pria berinisial NH (31) warga Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Kamis 13 April 2023 lalu.

“MA diamankan oleh Satreskirm Polres Tabalong usai Polres Barito Timur mengamankan pelaku NH di jalan raya di Tamiang Layang, Kabupaten Bartim pada Sabtu 2 April 2024 dini hari,” ungkap Joko.

“NH mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali dibeberapa lokasi, termasuk di Tabalong dan salah satunya dilakukannya bersama pelaku MA di sebuah pondok pesantren di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,” lanjutnya.

Menurut keterangan yang menjadi korban pencurian berinisial AK (24) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, pada Kamis 13 April 2023 malam, korban pulang ke pondok dimana korban tinggal usai ada keperluan keluar dan memarkirkan sepeda motornya diteras pondok namun tidak dikunci bahu dan pagar tidak digembok.

“Saat akan sholat subuh, korban tidak menemukan sepeda motornya yang terparkir ditempatnya dan korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 27 juta Rupiah,” terangnya.

“Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian ini dan pelaku MA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor sedangkan pelaku NH diamankan di Polres Barito Timur,” tandasnya. ***