TANJUNG – Gabungan personel Satreskrim Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak dan Polsek Jaro berhasil menangkap dua orang diduga pelaku curanmor pada Minggu (5/01) sekitar jam 01.00 wita di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Kedua orang tersebut bernama inisial R (40) Warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro dan H(22) warga Desa Sekuan Makmur, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimatan Timur.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 Unit sepeda motor Merek Honda Revo , Warna Hitam , Nopol KH 2423 KJ , Tahun 2007 , Noka : MH1JBK112HK396542 , Nosin : JBKJE1393120 , An. Jhon Luther Simare – Mare.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur membenarkan giat penangkapan dua orang diduga pelaku curanmor di Desa Garagata, Kecamatan Jaro.

Keberhasilan giat ini adalah hasil dari penyelidikan kasus Curanmor pada Minggu (24/11) sekitar jam 06.00 wita di Jalan Tanjung Selatan 5 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, dengan Korban Alex Frengky Sianipar (23), warga Jalan Tanjung Selatan 5 Kelurahan Pembataan Murung Pudak.

Berdasarkan keterangan korban bahwa kendaraan yang terpakir dalam keadaan terkunci bahu di samping rumah telah hilang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar lima juta rupiah.

Menurut Matnur, pengungkapan kasus berawal Curanmor ini dari penangkapan R(40) di Desa Garagata Kecamatan Jaro, kemudian didapat keterangan bahwa kendaraan dijual oleh R(40) kepada rekannya bernama inisial H(22) yang berdomisili di Desa Sekuan Makmur, Muara Komam Paser Kalimantan Timur.

“Petugas pun langsung mencari keberadaan H(22) dan berhasil menangkapnya di Desa Sekuan Makmur, Muara Komam Paser Kalimantan Timur serta menyita sepeda motor sebagaimana dalam laporan polisi yang terjadi di daerah hukum Polres Tabalong.

“Kedua orang tersebut beserta barang bukti saat ini kita amankan di Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut”, terang Matnur. (metro7/hrd)