METRO7.CO.ID, Barabai – Anggota Mapolres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali membekuk dua pelaku judi Online di Kota Barabai. Senin (06/08/2018)

Kali ini, pihak berwajib berhasil mengamankan dua pria, diantara salah satunya sebagai pembeli dan satu sebagai bandar.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan Unit Buser Sat Reskrim Polres HST. dimana sebelumnya salah satu pelaku SF ketangkap tangan saat mau melakukan pembelian kepada penjual, tepatnya di tepi Jalan Umum Desa Babai.

Dari tangan SF yang tercatat sebagai warga Desa Babai, Rt 002,
Rw 001, Kecamatan Barabai HST ini,
polisi brerhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) berupa, Uang tunai sebesar Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), 1 buah handphone merk NOKIA warna hitam yang berisi rekap nomor togel.

Kemudian, setelah menggali informasi dari SF, akhirnya polisi menciduk seorang pria berinisial FR (40) dikediamannya di Desa Ayuang Rt/ Rw 006, RW 003, Kecamatan Barabai HST.

Dari hasil penggeledahan petugas mendapati barang bukti berupa,1 buah ATM BRI dengan nomor 6013 0133 3419 0233, 1 buah Buku Tabungan BRI SIMPEDES dengan nomor Rekening 4500-01-0073390-53-5, dan 1 buah handphone merk NOKIA warna Hitam.

“Kedua pelaku dan BB saat ini sudah diamankan guna proses lebih lanjut, karena terbukti melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud pasal 303 Jo 303 Bis KUHP.” Pungkasnya.(Metro7/Mnr)