BOJONEGORO, metro7.co.id – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro telah mengamankan 2 orang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kedua pelaku ditangkap petugas dalam waktu dan tempat yang berbeda, kedua pelaku mengenal korban berawal dari perkenalan di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro, Kamis (10/09/2020).

“2 Orang Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bojonegoro Ditangkap Polisi” Ucap Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro, Kamis (10/09/2020)

Identitas pelaku yang pertama berinisial TI (42) warga Kecamatan Bebelan Kota Bekasi, yang melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang baru berusia 15 tahun pada Jumat (21/08/2020), TKP di Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Sementara pelaku ditangkap oleh petugas pada Minggu (23/09/2020) di Stasiun Kota Bekasi, untuk selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

Pelaku yang kedua berinisial ME (19) warga Kecamatan Bubulan, yang melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang baru berusia 14 tahun, Sabtu (05/09/2020), dengan TKP di Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro, dan pelaku ditangkap petugas di rumahnya pada Selasa (08/09/2020).

Dari kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, Kapolres AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan bahwa kedua kasus persetubuhan tersebut bermula dari perkenalan di media sosial.

“Mungkin ini fenomena gunung es. Yang dilaporkan cuma 2, tapi sebenarnya mungkin lebih. Saya yakin masih ada lagi kejadian lainnya, yang mungkin tidak dilaporkan,” tutur Kapolres.

Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, terutama yang mempunyai anak perempuan yang masih di bawah umur, agar mengawasi juga media sosialnya.

“Jadi saya berharap masyarakat lebih berhati-hati. Banyak kasus penipuan dan pencabulan anak di bawah umur yang diawali perkenalan di media sosial,” lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang. Serta kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ***