PESAWARAN, metro7.co.id – Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu berinisial RM ( 32) dan DF (29), kemaren.

Keduanya diamankan ketika sedang melintas mengendarai mobil jenis Daihatsu Grandmax di jalan lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Pesawaran berikut barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu. Seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) unit mobil,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo.

Kapolres menambahkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu, tanggal 29 Juli 2020, jam 16.30 wib. Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapat informasi dari masyarakat bahwa 2 (dua) orang laki-laki menggunakan Mobil Daihatsu Grandmax warna putih melakukan transaksi narkotika di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. ***