TAMIANG LAYANG – Polres Bartim bersama Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng tangkap Dua orang pemain sabu diwilayah kecamatan Dusun Tengah kabupaten Barito Timur, kemarin.

Kedua pelaku budak sabu tersebut yakni NGB (43) dan AP (32). Mereka merupakan warga Kelurahan Ampah Kota kecamatan Dusun Tengah, Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro P menarangkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

“Kami dapat laporan bahwa terlapor sering terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu di wilayah kecamatan Dusun Tengah,” ujarnya, Jum’at 20 Maret 2020.

Atas informasi tersebut, Rabu 18 maret 2020 Anggota Satresnarkoba Polres Bartim yang di back up oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan Undercoverbuy (pembelian terselubung) sabu 500 Ribu, kemudian terlapor NG menghubungi seseorang untuk memesan narkotika jenis sabu.

Menurut Fery, Selanjutnya terlapor AP berangkat untuk mengambil sabu, selanjutnya 10.30 wib pada saat AP akan memberikan paket yang diduga narkotika jenis sabu kepada Anggota Kepolisian yang melakukan Undercoverbay (pembelian terselubung), Anggota Satresnarkoba Polres Bartim yang di back up oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng yang di pimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terlapor kemudian ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0, 30 gram, selanjutnya dilakukan introgasi untuk pengembangan, kemudian terlapor dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(metro7/bi).