Dua Pencuri di Kios Pedagang Pekan Sarimatondang Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN, metro7.co.id – Dua pencuri tiga goni cabe berinisial, AM (27) dan AB (16) warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diarak dan diserahkan ke Mako Polsek Sidamanik, Polres Simalungun, Sabtu (23/1/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib Sedangkan satu orang lagi berinisial RMS (31) kabur.
Awalnya hari Sabtu (23/1/2021) pagi sekira pukul 07.00 Wib korban Nurmauli boru Marpaung (53) warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun datang ke Pekan Sarimatondang, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Siamanik hendak berjualan. Saat membuka kunci tempat penyimpanan cabe dan bawang merah tiba tiba korban terkejut melihat gembok nya sudah rusak dan barang jualan berupa cabe dan bawang merah sudah hilang.
Korban memberitahukan kepada saksi Mikhael Tampubolon kemudian Mikhael memberitahukan kepada korban bahwa pelaku pencurian di tempat jualannya itu tiga orang yakni AM, AB dan RM sehingga korban membuat laporan pengaduan dengan laporan polisi nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / SIMAL-SIDAMANIK Tanggal 23 Januari 2021 karena akibat kejadian itu korban kehilangan 1 goni cabe merah, 1 goni cabe kecil, 1 goni cabe hijau serta 1 goni bawang merah atau sekitar Rp4 juta.
Selanjutnya sore harinya sekira pukul 16.00 Wib korban bersama saksi berhasil menangkap dua pelaku, AM dan AB kemudian diarak dan diserahkan ke Mako Polsek Sidamanik ntuk diinterogasi sedangkan satu pelaku lagi, RM berhasil kabur.
Terpisah Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua Pelaku, AM dan AB sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan satu pelaku lagi, RM masih diburon,” kata dia mengakhiri. *